JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menyayangkan jika Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus benar menampar seorang wanita yang bertugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Menurutnya, tak ada alasan yang mampu membenarkan tindak kekerasan apapun alasannya.
"Kalau (penamparan) ini betul saya menyayangkan. Karena meskipun maksudnya baik, tapi kalau sudah berujung pada fisik pasti akan menimbulkan arus balik yang tidak simpatik," kata Priyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Namun begitu, Priyo mengaku belum menerima informasi pasti mengenai kabar penamparan tersebut. Ia menduga, Azlaini marah dan menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi lambannya layanan di bandara itu.
Lebih jauh, Priyo menyampaikan masalah ini merupakan salah satu risiko menjadi seorang pejabat publik. Ia berharap kabar mengenai penamparan yang dilakukan Azlaii dapat segera diklarifikasi dan terungkap fakta sebenarnya.
"Yang jadi soal tidak harus berujung pada penamparan dan seterusnya. Tapi semua tergantung pada hasil investigasi Ombudsman, kita tunggu saja apa yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan tertulis, Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap staf penerbangan Garuda Indonesia. Dia merasa hanya berurusan dengan petugas Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Azlaini mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya oleh seorang perempuan dari staf penerbangan Garuda dari beberapa media. Ia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan.
Peristiwa itu terjadi ketika ia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun, saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba. Kemudian, setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan petugas mengapa harus lama menunggu. Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah.
"Karena mereka tidak bisa menjawab saya langsung marah dan membentak salah seorang petugas yang kebetulan perempuan," ujarnya.
Menurut Azlaini, perempuan itu kemudian menangis dan pergi. Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini. Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo.
Sementara itu, pihak eksternal yang merupakan akademisi atau tokoh masyarakat yaitu Masdar F Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.
Editor : Caroline Damanik