Upah Minimum
Buruh Tuntut UMK 5 Daerah di Jatim Rp 2,2 juta
Penulis : Harry Susilo | Selasa, 13 November 2012 | 14:34 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Sekitar 500 buruh berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/11/2012).
Mereka menuntut upah minimum di Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Kota Mojokerto dinaikkan menjadi Rp 2,2 juta.
Ratusan buruh itu berorasi di depan Grahadi, sambil membawa poster bertuliskan tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Unjuk rasa ini dijaga ketat polisi. Gedung Grahadi pun dipagari dengan kawat berduri.
Buruh menilai, besaran UMK di lima kabupaten/kota yang masuk ring satu di Jatim, semestinya tidak jauh berbeda dengan upah minimum provinsi di Jakarta dan metropolis lainnya.
"Upah di Depok dan Bogor saja sudah mencapai Rp 2 juta. Seharusnya Kota Surabaya juga sebesar itu, karena kebutuhan hidup sama mahalnya," ujar Jazuli, koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim.
Perwakilan buruh kemudian diterima perwakilan Pemprov Jatim, namun apa yang disampaikan buruh belum ada titik temu. Buruh kecewa Gubernur Jatim Soekarwo tidak menemui mereka.
"Aspirasi buruh akan kami sampaikan kepada gubernur, ujar Totok Nur, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jatim.
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Tuntut UMK 5 Daerah di Jatim Rp 2,2 juta
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2012/11/buruh-tuntut-umk-5-daerah-di-jatim-rp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Tuntut UMK 5 Daerah di Jatim Rp 2,2 juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Tuntut UMK 5 Daerah di Jatim Rp 2,2 juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar