JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tahanan Sukotjo S Bambang atas kasus dugaan penipuan proyek simulator SIM telah habis pada 26 November 2012. Sukotjo yang mendekam di rumah tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, akan dijemput oleh kuasa hukumnya Erick S Paat, Jumat (30/11/2012) siang ini.
"Hari ini kami akan ke Rutan Kebon Waru untuk jemput Pak Sukotjo karena masa penahanan perpanjangan kedua dari Mahkamah Agung telah berakhir tanggal 26 November 2012," ujar Erick saat dihubungi, Jumat.
Sebelumnya, Sukotjo dinyatakan bersalah dengan tuduhan penipuan proyek simulator SIM. Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Namun, menurut Erick, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Sukotjo pun belum menjalani masa tahanannya itu.
Saat ini, kasus penipuan tersebut dalam proses kasasi. Dari informasi yang diaksesnya melalui situs resmi Mahkamah Agung, kasasi Sukotjo telah ditolak. Tetapi, putusan ini masih akan diklarifikasi lebih lanjut. "Kami cuma lihat di website MA saja kalau kasasi ditolak," ujarnya.
Erick menjelaskan, kliennya ditahan sejak 8 Agustus 2012. Namun, surat penahanan Sukotjo baru diterbitkan 10 September 2012. Menurut dia, masa penahanan Sukotjo pun cacat hukum.
"MA telah merampas kemerdekaan Sukotjo. Surat penahanan baru ada September 2012, seharusnya sebelum ditahan 8 Agustus 2012 lalu," ujarnya.
Kasus penipuan proyek simulator awalnya dilaporkan oleh pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Sukotjo kemudian melaporkan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri 2011. Ia melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sukotjo dan Budi pun dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukotjo menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang merupakan pihak subkontraktor proyek. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dan disebut mengalirkan dana kepada Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Dana tersebut diduga diterima Sukotjo dari pemenang tender Budi Susanto. Kini kasus dugaan simulator SIM dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar yang sebelumnya juga ditangani penyidik Bareskrim Polri ini ditangani sepenuhnya oleh KPK. Beberapa pejabat kepolisian terseret dalam kasus ini, yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Tahanan Simulator SIM di Bandung Akan Dibebaskan
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2012/11/tahanan-simulator-sim-di-bandung-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tahanan Simulator SIM di Bandung Akan Dibebaskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tahanan Simulator SIM di Bandung Akan Dibebaskan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar