MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

Written By bopuluh on Kamis, 27 Desember 2012 | 23.36

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Total Asian Agri harus membayar  Rp 2,520 triliun.

"Denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar tersebut harus dibayar dalam waktu satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Hal tersebut menindaklanjuti permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang dikabulkan oleh majelis  kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah E Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni pada 18 Desember 2012.
    
Majelis kasasi menyatakan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan masa percobaan selama tiga tahun," ungkap Ridwan.

Ridwan mengatakan putusan kasasi yang menghukum perkara kejahatan pajak yang dilakukan eks manager pajak PT Asian Agri ini merupakan terobosan baru dalam hukum.

"Putusan ini menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelis kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak," katanya.

Ridwan menjelaskan, putusan kasasi tersebut menempatkan perbuatan terdakwa Suwir Laut yang memasukkan data tidak sebenarnya yang bertentangan dengan sistem pemungutan pajak (self Assesment system).

Pengertian Self Assesment System tersebut yakni wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, atau pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak  sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya.

"Terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan berturut-turut selama 4 tahun terhadap sejumlah 14 perusahaan, sehingga tidak atau kurang membayar kewajiban pajak yang ditentukan sebenarnya," kata Ridwan.

Dengan demikian 14 perusahaan yang diwajibkan membayar pajak adalah Mitra Unggul Pusaka,  Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Jaya,  Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur. 

Editor :

Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

Dengan url

http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2012/12/ma-putuskan-asian-agris-harus-bayar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MA Putuskan Asian Agris Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger