Rasyid Rajasa Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

Written By bopuluh on Jumat, 04 Januari 2013 | 23.36

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22), tidak dapat lepas dari jeratan hukum. Rasyid adalah pengemudi BMW X5 yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan Daihatsu Luxio, Selasa (1/1/2013) pagi kemarin. Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Bambang mengatakan, kelalaian pengemudi sehingga menimbulkan korban jiwa adalah delic culpa pidana. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia.

"Perkaranya tidak boleh diselesaikan di bawah tangan, tetapi tetap harus diteruskan ke pengadilan. Hal ini juga untuk pembelajaran bagi masyarakat dan pejabat tinggi. Kalau akhirnya damai, ini preseden buruk karena itu membuktikan Indonesia negara kekuasaan," kata Bambang kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Sementara itu, tanggung jawab keluarga Hatta dengan memberikan bantuan hukum dan upaya damai hanya akan meringankan hukuman. Namun, Rasyid akan tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Independensi polisi pun diuji dalam menangani kasus ini.

"Jika ingin menjaga eksistensinya, Polri harus teliti dan cermat dalam memeriksa TKP. Sebab, dari sana, bisa diketahui kemungkinan penyebab kecelakaan, apakah faktor kendaraan atau pengemudi," ujar Bambang. 

Bambang juga menekankan, olah tempat kejadian harus dilakukan dengan cepat. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi kemungkinan berubahnya analisis kecelakaan jika olah TKP dilakukan tidak dengan cepat dan cermat.

"Polisi harus obyektif jika ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mobil BMW B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya, dua orang meninggal, yakni Harun (57) dan M Raihan, bayi berumur 14 bulan. Tiga orang korban luka-luka adalah Nung (30) dan Moh Rifan yang dibawa ke RS Polri dan seorang lagi bernama Supriyati (30) yang sempat dibawa ke RS UKI.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Rasyid Rajasa Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

Dengan url

http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/01/rasyid-rajasa-tak-bisa-lepas-dari-jerat_4.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rasyid Rajasa Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rasyid Rajasa Tak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger