JAKARTA, KOMPAS.com - Memiskinkan koruptor dinilai belum optimal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Selain dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum dapat turut menjerat para koruptor dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tak hanya pelaku utama korupsi, penegak hukum harusnya dapat menjerat orang-orang di sekitarnya.
"Dalam kerangka pemiskinan koruptor, penegak hukum tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaku, namun juga menjerat pihak atau keluarga, atau orang dekat koruptor yang menerima atau menguasai uang hasil korupsi," terang Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Ia mencontohkan, kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas Bahasyim Assifie yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam kasus itu, istri dan anak Bahasyim diduga turut menerima dan menguasai uang hasil korupsi tersebut. Terdapat bukti aliran sejumlah dana ke tujuh rekening atas nama istri dan dua anaknya. Sama halnya dengan kasus tersangka dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"KPK dapat menjerat kerabat, keluarga atau teman dekat Djoko seperti Dipta yang diduga menerima atau menguasai uang yang berasal dari korupsi," ujarnya.
Hal itu pun diatur dalam UU Pencucian Uang pasal 5 ayat 1 bahwa penerima pencucian uang hasil korupsi dapat dipidana dan denda yang tinggi. Pasal 5 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
Emerson berpendapat, tindakan tersebut dapat membuat efek jera koruptor dan mencegah korupsi terjadi di lingkungan keluarga atau kerabat dekat. "Optimalisasi pemiskinan koruptor atau pengembalian aset juga harus menjadi pesan seluruh keluarga Indonesia membentengi diri dari praktik korupsi dan tidak menjadikan diri sebagai keluarga koruptor," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Didorong Jerat Keluarga Pelaku Pencucian Uang
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/03/kpk-didorong-jerat-keluarga-pelaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Didorong Jerat Keluarga Pelaku Pencucian Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Didorong Jerat Keluarga Pelaku Pencucian Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar