Keracunan
Pedagang Cilok Dikenai Wajib Lapor
Penulis : Adi Sucipto | Selasa, 26 Maret 2013 | 14:19 WIB
TUBAN, KOMPAS.com- Sebanyak 10 dari 19 siswa yang keracunan pentol cilok di Kesamben Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih dirawat di Puskesmas Plumpang, Selasa (26/3/2013).
Kondisi mereka berangsur-angsur membaik meskipun masih mendapatkan infus. Pedagang pentol cilok Kusman (56) warga Kepohagung, Kecamatan Plumpang, dikenai wajib lapor dan dipulangkan setelah diperiksa polisi.
Polisi masih menyelidiki kasus itu dan mengirimkan sampel pentol cilok dan saus, ke laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat menyatakan penjual dikenai wajib lapor sampai pemeriksaan sampel selesai dan sudah ada hasilnya.
"Tunggu hasil laboratorium untuk memastikan apa yang membuat para siswa keracunan," ujar Wahyu Hidayat.
Kasus keracunan dialami siswa TK Kuncup Bersemi dan SD Negeri 1 Kesamben Kecamatan Plumpang usai menyantap cilok, Senin kemarin. Siswa mual, muntah dan pusing sesampainya di rumah.
Peristiwa keracunan massal itu membuat orangtua siswa trauma. Salah satunya, Watini yang meminta anaknya agar tidak sembarangan membeli jajanan agar tidak keracunan lagi.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Pedagang Cilok Dikenai Wajib Lapor
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/03/pedagang-cilok-dikenai-wajib-lapor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pedagang Cilok Dikenai Wajib Lapor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pedagang Cilok Dikenai Wajib Lapor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar