JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung membenarkan ada pembagian jatah, termasuk untuk pimpinan Banggar DPR dalam mengurus alokasi Dana Penyesuaian Infratsruktur Daerah (DPID) untuk daerah tertentu. Menurut Tamsil, setiap anggota Dewan dapat mengajukan usulan daerah penerima DPID.
"Memang ada, ada pengalokasian yang diusulkan oleh fraksi, oleh komisi, dan diusulkan anggota karena memang ada diskresi anggota untuk dapat mengusulkan," kata Tamsil yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengalokasian DPID Haris Andi Surahman, Jumat (15/3/2013).
Dengan demikian, kata Tamsil, tidak ada yang salah jika seorang anggota Dewan mengusulkan daerah tertentu sebagai penerima DPID. Hal yang salah, lanjutnya, apabila anggota DPR itu menerima fee atau imbalan dari kepengurusan alokasi dana transfer daerah tersebut.
"Kalau mendapatkan fee, itu salah, tapi kalau menjalankan fungsi budgeting-nya, melakukan pengalokasian, tidak ada yang salah, itu clear. boleh mengusulkan karena itu clear," kata Tamsil.
"Tidak melanggar kalau usulan-usulan itu, di mana letak pelanggarannya? Sumpah jabatan ada. Kalau dia tidak mengusulkan, dia diam saja, itu yang melanggar," ucapnya lagi.
Tamsil juga membantah kalau DPID ini dialokasikan tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pengalokasian DPID ke sejumlah daerah itu sudah berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan. Dia juga mengatakan, suatu daerah tidak akan mendapatkan DPID jika tidak ada proposal yang diajukan daerah tersebut.
"(Kemampuan ekonomi) Anda rendah, tapi tidak mengajukan permintaan, Anda menunggu saja, kemudian begitu tidak dikasih dia bilang tidak bisa laksanakan, itu tidak boleh," katanya.
Selain itu, Tamsil mengatakan kalau penetapan daerah penerima DPID ini merupakan keputusan bersama antara DPR dengan Kementerian Keuangan. Politikus PKS ini pun membantah ada teguran dari Kemenkeu mengani sejumlah daerah yang hilang dari daftar penerima DPID.
"Enggak diprotes, itu kan Pak Agus baru jadi menteri, dia mengirim surat," ucapnya.
Dalam persidangan kasus DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati beberapa waktu lalu, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Pramudjo mengungkapkan, jumlah daerah penerima DPID yang ditentukan Banggar DPR berbeda dengan yang dibuat pemerintah.
Ada tiga provinsi dan 29 kabupaten kota yang tidak ditetapkan Banggar sebagai penerima DPID padahal daerah-daerah itu, menurut Kemenkeu, memenuhi kriteria sebagai penerima DPID. Karena ada perbedaan itulah, Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengirimkan surat ke pimpinan Banggar DPR yang ditembuskan ke pimpinan DPR sekitar Desember 2010. Surat itu mempertanyakan hilangnya sejumlah daerah yang seharusnya masuk kriteria penerima DPID tersebut.
Dalam kasus DPID, KPK sudah menjerat tiga orang. Mereka adalah Haris, Wa Ode, dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz. Ketiganya diduga terlibat suap terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara.
Beberapa waktu lalu, Wa Ode pernah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan alokasi DPID ini. Menurut Wa Ode, pimpinan Banggar menyalahi prosedur dan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Wa Ode mengungkapkan, ada 126 daerah yang sedianya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.
Pimpinan Banggar Kembali Diperiksa
Terkait penyidikan kasus ini, satu per satu unsur pimpinan Banggar DPR diperiksa sebagai saksi. Untuk perkara Haris, KPK telah memeriksa tiga pimpinan Banggar selain Tamsil, yakni Mirwan Amir (sekarang mantan), Melchias Markus Mekeng (sekarang mantan), dan Olly Dondokambey. Seusai diperiksa, Mekeng tidak berkomentar sementara Mirwan membantah mengurus DPID. Menurut Mirwan, dirinya tidak membawahi panitia kerja transfer daerah, melainkan hanya mengurus anggaran belanja pusat.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Tamsil Benarkan Pembagian Jatah DPID untuk Pimpinan Banggar
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/03/tamsil-benarkan-pembagian-jatah-dpid.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tamsil Benarkan Pembagian Jatah DPID untuk Pimpinan Banggar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tamsil Benarkan Pembagian Jatah DPID untuk Pimpinan Banggar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar