JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan peminjaman barang bukti pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/6/2013). Barang bukti itu adalah ponsel milik korban pembunuhan, Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami sudah kirim suratnya. Minggu depan akan tanyakan ke sana (Kejati DKI) lagi," ujar Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Boyamin menjelaskan, peminjaman barang bukti tersebut terkait laporan Antasari atas kasus SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari pada Nasrudin. Kasus itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tahun 2011 lalu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hampir dua tahun tidak ada kemajuan dalam kasus itu.
Pihak kepolisian mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Alasannya, barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator type E90 warna hitam milik Nasrudin, diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Namun adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara dengan dasar dakwaan Jaksa itu.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Adanya SMS itu hingga kini tidak dapat dibuktikan. Ahli IT Agung Harsoyo pernah menyatakan tidak menemukan ada SMS dari enam nomor telepon Antasari pada Nasrudin yang berisi ancaman. Demikian juga dari satu nomor telepon milik Nasrudin pada Antasari.
"Berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik Pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik Pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi atau telepon maupun SMS," terang Boyamin.
Tak hanya kasus SMS gelap, Antasari juga telah melaporkan dua saksi yang menyatakan melihat isi SMS itu, yaitu Jeffrey dan Etza. Laporan itu dibuat dengan nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim dengan Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/06/antasari-ajukan-permohonan-pinjam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar