JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa perusahaan pertambangan memang tidak patuh membayar pajak dan royalti. Hal ini mengamini pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang mengatakan hal serupa. "Itu memang Abraham Samad yang menyampaikan. Saya sebagai Dirjen Pajak, apa yang disampaikan beliau kemungkinan benar dan saya tidak bisa terlalu banyak bicara karena ini masalah kepatuhan, termasuk sesuatu yang tidak bisa kita buka," kata Fuad saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Fuad menambahkan bahwa pihaknya memang pernah diundang oleh KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas sektor pertambangan di tanah air.
Sektor tersebut, ujarnya, menjadi prioritas untuk diawasi karena penerimaan pajak dari pertambangan masih kurang. Dalam kaitan dengan KPK, pemeriksaan tersebut akan membantu Kementerian Keuangan khususnya agar penerimaan pajak dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai target yang telah ditetapkan.
Dirjen Pajak mengaku hingga saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan data mengenai penjualan, terutama untuk ekspor.
"Kami tidak punya kemampuan untuk memonitor itu," tambahnya.
Untuk itu, Dirjen Pajak meminta bantuan berbagai pihak seperti Pelindo serta otoritas pelabuhan untuk mengawasi perusahaan pertambangan ini.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Dirjen Pajak : Perusahaan Tambang Tidak Patuh Bayar Pajak
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/07/dirjen-pajak-perusahaan-tambang-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dirjen Pajak : Perusahaan Tambang Tidak Patuh Bayar Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dirjen Pajak : Perusahaan Tambang Tidak Patuh Bayar Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar