Mainan anak yang sebagian besar produk impor dari Cina dijual di Blok M Square, Jakarta, Selasa (16/10/2012). Tahun ini pemerintah fokus pada penerapan SNI untuk produk mainan anak, tekstil dan produk tekstil, serta elektronik. Selain untuk mengendalikan impor, peneraan SNI ini juga untuk melindungi konsumen | KOMPAS/HERU SRI KUMORO
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan standar nasional industri (SNI) Mainan Anak hingga per 10 Oktober 2013 ini. Namun, produsen mainan anak masih diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.
"Kita memahami, tidak mudah karena persebarannya luas dan pengusahanya juga beberapa skala kecil. Sehingga Kemendag memberikan tenggang waktu, bahwa pengawasan SNI wajib berlaku tapi pengawasan barang beredar baru akan kami lakukan per Mei 2014," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Bayu mengatakan, produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013, masih diberi kelonggaran hinggga Mei 2014. Namun bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.
Adapun ketentuan terkait SNI mainan anak diantaranya yaitu mainan anak tidak boleh memiliki tepi tajam, mainan anak juga tidak boleh mengandung bahan yang dikatergorikan setara formalin. Selain itu, mainan anak yang terpisah, harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya.
"Mainan anak yang terpisah-pisah dalam ukuran sangat kecil, tidak boleh ditujukan untuk anak di bawah umur 3 tahun," lanjut Bayu.
Di luar SNI, Kementerian Perdagangan juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan, mengedukasi produsen dan masyarakat terkait mainan yang mempengaruhi perilaku anak.
Hal itu didasari kekhawatiran, banyaknya mainan anak yang membuat anak-anak tak banyak bergerak. "Seperti mainan yang menggunakan layar, game-game seperti itu," kata Bayu.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Maian Anak Harus Punya SNI
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/11/maian-anak-harus-punya-sni.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Maian Anak Harus Punya SNI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar