Penjualan Bayi
Dianggap Lengkap, Sudin Dukcapil Loloskan Dokumen
Penulis : Lariza Oky Adisty | Jumat, 8 Februari 2013 | 14:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestro Jakarta Barat telah memeriksa J, anggota Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat perihal kasus penjualan bayi di Jakarta Barat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ataupun paspor diloloskan karena merasa syarat yang diberikan oleh tersangka telah lengkap.
"Sampai saat ini status J masih saksi, dan dokumen itu diloloskan karena dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat," kata Rikwanto, Jumat (8/2/2013).
Mapolrestro Jakarta Barat pada Jumat siang masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui lokasi 12 anak yang sudah dijual oleh sindikat penjual anak periode bulan November-Desember 2012.
Diberitakan sebelumnya, Polrestro Jakarta Barat menangkap tujuh orang sindikat perdagangan bayi internasional. Mereka menjual bayi mulai harga Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak untuk dijual mulai dari luar pulau sampai dengan luar negeri. Praktik penjualan bayi itu sudah berlangsung sejak tahun 1992.
Ketujuh tersangka terkena UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang perdagangan bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sampai saat ini terdapat 2 bayi yang berada dalam perlindungan Polrestro Jakarta Barat.
Berita terkait, baca :
SINDIKAT PENJUAL BAYI
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Dianggap Lengkap, Sudin Dukcapil Loloskan Dokumen
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/02/dianggap-lengkap-sudin-dukcapil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dianggap Lengkap, Sudin Dukcapil Loloskan Dokumen
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dianggap Lengkap, Sudin Dukcapil Loloskan Dokumen
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar