Pekan Depan, KPU Putuskan Nasib PKPI

Written By bopuluh on Kamis, 07 Februari 2013 | 23.36

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sepekan setelah salinan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diterima. Berkas salinan keputusan baru diterima KPU pada Kamis (7/2/2013) kemarin. Seperti diketahui, sidang adjudikasi Bawaslu memutuskan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2014.

"Sebelum memutuskan lolos tidaknya PKPI, harus bertemu seluruh komisioner dulu. Sejauh ini, kami belum mengkaji putusan itu, perlu dikaji dulu. Kurang lebih minggu depan sudah diputus oleh KPU," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Arief menjelaskan, komisioner akan mengkaji keputusan Bawaslu itu, baik substansi maupun administrasi, dengan melibatkan para pakar hukum. Setelah melakukan kajian, KPU akan mengambil keputusan.

"Secara umum, keputusan itu mengenai sengketa pemilu. Secara sekilas, kami menemukan beberapa catatan di keputusan Bawaslu itu. Tapi itu tidak bisa diumumkan dulu, semua komisioner harus sepaham dulu," ujar Arief.

Ia menambahkan, KPU juga terikat batas waktu untuk memutus status PKPI. Jika terlalu lama diputuskan, akan berpengaruh terhadap proses pemilu. Pasalnya, KPU telah memiliki peraturan tersendiri mengenai jadwal tahapan pemilu.

"Mau diloloskan atau tidak oleh kami, satu hal yang jelas adalah kalau putusannya molor maka tahapan pemilu bisa mundur. Itu jelas tidak baik," kata Arief. 

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian dilansir situs Bawaslu.go.id. Putusan dibacakan dalam sidang putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014. KPU diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.  

Menurut Bawaslu, yang termuat dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Pekan Depan, KPU Putuskan Nasib PKPI

Dengan url

http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/02/pekan-depan-kpu-putuskan-nasib-pkpi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pekan Depan, KPU Putuskan Nasib PKPI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pekan Depan, KPU Putuskan Nasib PKPI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger