Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa

Written By bopuluh on Rabu, 10 Juli 2013 | 00.36

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan ketentuan pasal 8 ayat (5) UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan seharusnya berlaku pada dirinya. Dia menegaskan, saat diproses oleh polisi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, masih seorang jaksa yang menjabat sebagai Ketua KPK.

"Saya justru di KPK itu melaksanakan porsi jaksa. Saya melakukan penyelidikan, penuntutan, kan masih jaksa. Saya ndak ada hilang jaksa saya. Jadi unsur penuntut umum jaksa yang ditugaskan jadi pimpinan KPK," ujar Antasari seusai sidang uji pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7/2013).

Antasari menanggapi keterangan pihak pemerintah yang menyatakan proses hukum Antasari oleh polisi tanpa izin Jaksa Agung karena posisi Antasari sebagai Ketua KPK, bukan Jaksa. Antasari menganggap ada perbedaan antara dirinya dan jaksa lainnya.

"Karena dulu tidak diberlakukan pada saya. Mending hapus saja. Masak untuk yang di sana itu diperlukan tapi untuk saya ndak. Jadi akhirnya ada perbedaan," kata Antasari.

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung". Namun, saat itu Antasari yang merupakan seorang Jaksa kemudian menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses polisi tanpa izin Jaksa Agung.

Antasari menilai proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Antasari meminta pasal tersebut dihapuskan. Ketentuan pasal itu dinilai kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat proses pemeriksaan.

Pasal itu juga dianggap menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum. Untuk itu, Antasari Azhar, Andi Syamsuddin (adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen), dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU nomor 16 tahun 20014 tentang Kejaksaan.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa

Dengan url

http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/07/saat-ditindak-polisi-antasari-ingatkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger