JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI telah mengevaluasi tarif KJS Indonesia Case Based Group (INA CBG's) yang menjadi keberatan manajemen rumah sakit di Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengaku telah menyerahkan hasil evaluasi tarif tersebut untuk kemudian dihitung oleh National Case-mix Centre (NCC) Kementerian Kesehatan. Saat ini, NCC telah menyelesaikan penghitungan dan sedang diproses di Kemenkes.
"Sudah diserahkan hasilnya ke Kemenkes. Kalau belum ada keputusan, nanti kita akan samperin ke sana," kata Dien di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Tarif premi INA CBG's yang diberlakukan di Jakarta sebesar Rp 23.000, sedangkan premi nasional sebesar Rp 15.500. Dien mengakui kalau besaran premi di Ibu Kota lebih besar apabila dibandingkan dengan premi nasional.
Kendati demikian, menurutnya, hal itu lebih bagus sehingga kebutuhan pasien bisa dipenuhi melalui premi itu. Hasil rapat dengan NCC, kata dia, akan dijadikan patokan untuk mengubah standar tarif INA CBG's.
DKI Jakarta merupakan proyek percontohan pemerintah pusat untuk menerapkan sistem tersebut. Sehingga tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Evaluasi tarif INA CBG's dari Kemenkes, katanya, akan dibuat menjadi Peraturan Gubernur (pergub) sebagai standar tarif di rumah-rumah sakit.
"Sekarang tinggal kita tunggu di Kemenkes. Setelah itu, kita proses di Pergub sebagai dasar pelaksanaan tarif itu," kata Dien.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Tarif INA CBG\'s Masih Proses di Kemenkes
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/07/tarif-ina-cbgs-masih-proses-di-kemenkes.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tarif INA CBG\'s Masih Proses di Kemenkes
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tarif INA CBG\'s Masih Proses di Kemenkes
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar