JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, aturan Komisi Pemilihan Umum untuk membatasi penggunaan alat kampanye telat. Menurut Eva, yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014, saat ini, para caleg telah memasang baliho secara massif.
"Wis (sudah) telat. Aku di dapil, udah full baliho. Sudah banyak orang pasang baliho yang gedenya sedinding," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2013).
Eva mengatakan, alat-alat kampanye seperti spanduk dan baliho sebenarnya sangat membantu caleg untuk menjangkau konstituen yang jaraknya cukup jauh. "Bayangkan kalau daerah pemilihan ada 14 kabupaten, enggak mungkin kita garap semua. Makanya alat-alat ini sebagai kompensasi outreach kepada pemilih," ujarnya.
Meski demikian, Eva mengaku akan tetap mengikuti pembatasan atribut kampanye untuk mematuhi aturan yang dibuat KPU. "Kalau dibatasi okelah walaupun telat," katanya.
Seperti diberitakan, KPU telah menyusun Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye yang mengatur pembatasan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, seorang calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk per zona. Penetapan zona menjadi wilayah wewenang pemda yang dikoordinasikan dengan KPU. Sementara, partai politik hanya diizinkan memasang satu baliho setiap kecamatan.
Akan tetapi, PKPU itu belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM). Padahal, KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD Kamis (22/8/2013) lalu. Maka, sejak Minggu (25/8/2013) para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Batasi Alat Kampanye Caleg? Telat!
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/09/kpu-batasi-alat-kampanye-caleg-telat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Batasi Alat Kampanye Caleg? Telat!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Batasi Alat Kampanye Caleg? Telat!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar