JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, tinggi atau rendahnya upah harus berdasarkan kompetensi dari pekerja itu sendiri.
"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp 3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia menambahkan, selain kompetensi, tinggi rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupaHan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja. "Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.
Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut, terutama perusahaan padat karya.
Pemerintah, lanjut dia, memberi perhatian khusus pada industri padat karya. Bahkan akan memberi insentif agar tetap berjalan.
Aksi mogok nasional diikuti ribuan buruh di berbagai daerah. Aksi mogok nasional yang berlangsung hingga 1 November itu memiliki beberapa tuntutan seperti upah Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, menolak Inpres 9/2013, dihapuskannya sistem alih daya, dan dijalankannya jaminan kesehatan mulai 2014.
Editor : Erlangga Djumena
Demo Buruh
Anda sedang membaca artikel tentang
Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi
Dengan url
http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/10/menakertrans-upah-harus-berdasarkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar