Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi

Written By bopuluh on Kamis, 31 Oktober 2013 | 00.36


JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, tinggi atau rendahnya upah harus berdasarkan kompetensi dari pekerja itu sendiri.

"Upah itu harus berdasarkan kompetensi, Misalnya gaji sarjana Rp 3,7 juta itu rendah jika kompetensinya tinggi," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dia menambahkan, selain kompetensi, tinggi rendahnya upah juga bisa ditentukan melalui dewan pengupaHan dan juga mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja. "Untuk menentukan upah, bisa memperhitungkan patokan survei, inflasi dan produktivitas," ujarnya.

Muhaimin menambahkan jangan sampai kenaikan upah buruh membahayakan atau mengancam perusahaan menjadi bangkrut, terutama perusahaan padat karya.

Pemerintah, lanjut dia, memberi perhatian khusus pada industri padat karya. Bahkan akan memberi insentif agar tetap berjalan.

Aksi mogok nasional diikuti ribuan buruh di berbagai daerah. Aksi mogok nasional yang berlangsung hingga 1 November itu memiliki beberapa tuntutan seperti upah Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, menolak Inpres 9/2013, dihapuskannya sistem alih daya, dan dijalankannya jaminan kesehatan mulai 2014.

Editor : Erlangga Djumena

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Demo Buruh

Anda sedang membaca artikel tentang

Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi

Dengan url

http://mitoraboutpregnancy.blogspot.com/2013/10/menakertrans-upah-harus-berdasarkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menakertrans: Upah Harus Berdasarkan Kompetensi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger